Belum Ada Permohonan Penangguhan Tersangka Guru JIS
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School, yang menjadi tersangka sodomi.
Karenanya, sampai saat ini keduanya masih ditahan, apalagi Polda sudah memegang alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Sampai saat ini belum ada pengajuan penangguhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (16/7).
Rikwanto menegaskan bahwa memang pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, setiap pengajuan penangguhan penahanan belum tentu dikabulkan. "Jika ada (penangguhan), itu hak tersangka. Dikabulkan atau tidak, itu penyidik yang memutuskan," paparnya.
Dia pun mengatakan polisi sudah melaksanakan semua proses sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti diketahui, Neil dan Ferdinand dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (14/7) usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS