Belum Ada Permohonan Penangguhan Wako Bekasi
Senin, 20 Desember 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan atas Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad. Meski demikian Haryono mempersilakan Mochtar ataupun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Insiden kekerasan sempat terjadi saat massa beraksi dengan melempari petugas dan merusak tanaman bunga di depan Gedung KPK. Namun soal ini, Haryono enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa itu menyangkut tugas kepolisian.
"Belum ada," ujar Haryono saat dihubungi, Senin (20/12). Bagaimana jika pihak Mochtar Mohammad nanti mengajukan permohonan tersebut? "Itu silakan aja. Tetapi, disetujui atau tidak, nanti akan kita lihat," jawab Haryono diplomatis. Hanya saja Haryono mengingatkan bahwa sampai sekarang KPK belum pernah mengabulkan satu pun permohonan penangguhan penahanan.
Haryono dimintai konfirmasi menyusul adanya aksi demonstrasi pendukung Mochtar Mohammad di Gedung KPK, siang ini. Massa pendukung Mochtar meminta KPK menunda penahanan atas tersangka penyuapan dan penyalahgunaan APBD Bekasi itu. Massa juga menyesalkan keputusan KPK yang langsung menahan Mochtar saat kali pertama diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS