Belum Ada Permohonan Penangguhan Wako Bekasi
Senin, 20 Desember 2010 – 15:35 WIB
"Saya gak ada komentar. Biar keamanan yang mengurusi. Itu tugas polisi untuk menanganinya," ujar dia. Tetapi Haryono menegaskan bahwa penahanan Mochtar sudah dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Sebagaimana yang telah diberitakan, KPK menahan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, pekan lalu. Dia menjadi tersangka untuk kasus suap Adipura dan pengesahan APBD 2010 serta penyalahgunaan APBD 2009.
Kuasa Hukum Mochtar, Sirra Prayuna sebelumnya juga memprotes penahanan kliennya yang dianggap mendadak. Menyikapi hal itu, pihaknya pun sedang mengkaji langkah-langkah hukum yang kemungkinan akan ditempuh, termasuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS