Belum Ada Putusan Presiden, Pimpinan KPK Masih Sah Bertugas

Belum Ada Putusan Presiden, Pimpinan KPK Masih Sah Bertugas
Belum Ada Putusan Presiden, Pimpinan KPK Masih Sah Bertugas

jpnn.com - JAKARTA - Tim Konsultatif Independen belum membicarakan kemungkinan adanya pelaksana tugas ‎pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kepolisian belum mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Presiden Joko Widodo.

Nah, karena Polri belum mengirimkan surat, ‎ presiden belum mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka.

"Dari Polri belum ada surat ke presiden sehingga Keppres (Keputusan Presiden)‎ masih belum ada," kata anggota Tim Konsultatif Independen, Hikmahanto Juwana di kantor Maarif Insitute, Jakarta, Selasa (17/2).

Hikmahanto menjelaskan, pimpinan KPK yang berstatus tersangka masih sah untuk menjalankan tugasnya. ‎"Pimpinan KPK saat ini masih bertugas sampai ada putusan presiden," tambah Hikmahanto.

Hal senada dikatakan anggota Tim Konsultatif Independen lainnya, Bambang Widodo Umar. Dia menyatakan, Tim Konsultatif Independen belum membicarakan soal pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Polisi masih belum mengirimkan penetapan tersangka kepada presiden. (Apabila sudah dikirimkan) baru kita bicarakan pelaksana tugas," tandas Bambang. (gil/jpnn)


JAKARTA - Tim Konsultatif Independen belum membicarakan kemungkinan adanya pelaksana tugas ‎pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News