Belum Ada Tersangka
Robohnya Bangunan Tambahan Tanah Abang
Jumat, 25 Desember 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA—Robohnya bangunan tambahan, pasar Regional Tanah Abang, kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Namun demikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, dalam peristiwa yang menelan korban jiwa itu. ''Tersangka belum ditetapkan,'' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Jumat (25/12). Dikatakan sampai saat ini pihanya masih memeriksa sejumlah saksi, untuk mengetahui siapa yang harus dipersalahkan dalam musibah itu.
''Jumlah saksi baru tujuh orang,'' tambahnya. Sementara itu, dari hasil peneylidikan sementara diduga peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dalam kostruksi itu.
Baca Juga:
Nantinya, jika unsur-unsur kelalaian ini terpenuhi, pihak penanggung jawab proyek dapat dijadikan tersangka. Ia terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun, dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.''Kalau cukup bukti tersangka dapat dijerat pasal 359 junto 360 KUHP,'' tambahnya.
Sebagai gambaran, peristiwa ambruknya jembatan penghubung ini terjadi Rabu (23/12) lalu. Ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.Bagian bangunan yang ambruk ini merupakan bagian dari perluasan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.(zul)
JAKARTA—Robohnya bangunan tambahan, pasar Regional Tanah Abang, kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik