Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Kamis, 11 April 2013 – 18:13 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Pajak, Jakarta.
KPK sejauh ini baru menetapkan PPNS Ditjen Pajak Jakarta, Pragono Riyadi, sebagai tersangka. Pragono sudah diinapkan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK sejak kemarin."Sementara ini baru satu tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (11/4), di Jakarta.
Kendati demikian, Johan memastikan, KPK tidak akan berhenti pada Pragono saja. Menurut dia, kasus ini masih terus dikembangkan lembaga antirasuah itu.
"Tentu dikembangkan, sejauh mana keterlibatan pihak lain," ungkap Johan.
Hari ini, Johan menerangkan, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait kasus ini.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban