Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan, bukti kuat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4). Pertama, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, KPK membekuk Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang suap.(boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News