Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Kamis, 11 April 2013 – 18:13 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan, bukti kuat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4). Pertama, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, KPK membekuk Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang suap.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai