Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pajak
Kamis, 11 April 2013 – 18:13 WIB
Johan pun memastikan bahwa sepanjang penanganan kasus di KPK, baru kali ini diterapkan penggunaan pasal 12 e dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
"Tak menutup kemungkinan pengembangan melebar. Data diperoleh selama penangkapan, bukti kuat itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima orang, Selasa (9/4) hingga Rabu (10/4). Pertama, di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, KPK membekuk Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang suap.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers