Belum Ada Upaya Paksa, Tak Bisa Minta Ganti Rugi di Praperadilan

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi mengatakan, ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam gugatan praperadilan apabila ada upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap penggugat. Mengacu pada Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP,
upaya paksa yang dimaksud adalah penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan serta penggeledahan.
"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi saat menjadi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Junaedi menjelaskan, salah satu syarat untuk mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi yakni jika perkaranya sudah dihentikan. Pertimbangannya, karena pasti ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.
"Diajukan praperadilan kalau ada penghentian penyidikan dan penuntutan. Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ujar Junaedi.
Ia menambahkan, pengajuan ganti kerugian dan rehabilitasi prematur apabila dilakukan sebelum ada penghentian penyidikan dan penuntutan. "Itu prematur, belum waktunya," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi mengatakan, ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono