Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang selama ini dipegang Polri untuk dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dianggap belum perlu karena belum ada urgensinya.
Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, mengatakan kewenangan itu bisa saja dipindahkan ke Kemenhub apabila memang ada urgensi dan mendesak.
Menurut dia, apabila terdapat beberapa kekurangan dalam pengelolaan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh Polri, maka sebaiknya hal tersebut segera diperbaiki.
“Kalau ada kekurangan itu ya sebaiknya diperbaiki bukan dipindah kewenangannya,” ujar Ellen kepada wartawan, Jumat (7/2).
Ellen yang juga menjadi Ketua Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Dewan Transportasi Jakarta, ini menambahkan sarana dan prasarana yang dimiliki Polri untuk menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB saat ini sudah sangat baik.
“Infrastruktur dari kepolisian itu sudah ada dan sudah jadi, sudah dikembangkan dari dulu dan semakin lama, semakin baik. Sekarang STNK sudah bisa online, bisa dengan mudah didapat, SIM juga seperti itu,” sambung Ellen.
Selain itu, Ellen menilai Kemenhub masih banyak juga tugas dan kewenangannya yang belum dijalankan.
“Seperti KIR dan pelarangan kendaraan yang overload dan over dimensi. Kendaraan-kendaraan itu setiap hari hilir mudik di jalan, nah tentunya ini akan merusak jalan itu sendiri. Nah itu kan tugas dari Kemenhub untuk menertibkannya, tapi itu belum dijalankan,” beber dia.
Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB untuk dialihkan ke Kemenhub, dianggap belum perlu.
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP