Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub
Jumat, 07 Februari 2020 – 22:02 WIB
Ellen menyatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub.
“Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang,” terang dia. (cuy/jpnn)
Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB untuk dialihkan ke Kemenhub, dianggap belum perlu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah