Belum Ada Urgensi Pengalihan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub
Jumat, 07 Februari 2020 – 22:02 WIB

Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara
Ellen menyatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Kemenhub.
“Kalau di UU LLAJ itu, salah satu tugas Kemenhub yang belum terealisasi adalah menyediakan angkutan umum di semua wilayah. Sekarang kan angkutan umum di daerah-daerah bukannya bertambah malah berkurang,” terang dia. (cuy/jpnn)
Wacana bahwa kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB untuk dialihkan ke Kemenhub, dianggap belum perlu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Sampaikan Belasungkawa
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera