Belum Ada yang Akui Telah Menghamili Bunga

Polisi, tegas dia, tidak akan tinggal diam. Kasus itu sudah menjadi perhatian khalayak luas. Juga mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Sebab, korban masih berusia di bawah umur, 17 tahun. Belum dewasa atau 21 tahun. Persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah masuk ranah pidana.
Pelaku bisa dijerat pasal pencabulan. Tinggal mencari bukti-bukti.
"Begitu alat bukti sudah terpenuhi, pelaku bisa diproses," tegasnya.
Kepala Bidang P2TP2A Dinas KBPP Winarti proaktif menyikapi kasus Bunga tersebut. P2TP2A sudah membuat laporan polisi.
Laporan diserahkan ke Unit PPA Polres Gresik pada Jumat (12/1). Winarti mengatakan sudah melakukan visum terhadap korban.
P2TP2A juga terus mendampingi Bunga. Baik secara hukum maupun psikososial. Sebab, korban membutuhkan orang yang peduli.
"Psikologisnya pasti terguncang," jelasnya.
Tak ada yang menyangka Bunga yang pendiam dan tergolong siswi cerdas mendadak hamil dan melahirkan.
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara
- Dirumorkan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Sedih Kehormatannya jadi Bahan Fitnah
- Istri Difitnah Orang Tak Bertanggung Jawab, Thariq Halilintar Ungkap Kekecewaan
- Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Beri Jawaban Menohok