Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK

Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK
Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK
Berdasarkan Undang-undang dan Instruksi Presiden, diwajibkan bagi pejabat terutama eselon I dan II untuk melakukan pelaporan atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Pelaporan tersebut, pada tingkat daerah disampaikan atau dikoordinir oleh sekretariat daerah melalui bagian organisasi. ‘’Tujuannya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas khususnya dikalangan pejabat penyelenggara pemerintah,’’ paparnya.

Seorang pejabat/penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya merujuk pada 2 aturan,yakni  UU No 28 Tahun 1999 serta Inpres No 5 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pejabat yang melaporkan harta kekayaan mereka dari berbagai eselon.

Pada sosialisasi pencegahan korupsi  yang diikuti 100 perserta ini tampil 3 narasumber dari KPK, Sugianto, Arie Nobeta Kaban dan Aulia Postara.  Pada kesempatan  ini juga dibeberkan masalah gratifikasi yang mengarah pada tindak korupsi.

Arie Nobeta Kaban menyatakan, Indonesia yang memiliki kekayaan alam mesti dikelola dengan baik. Salah satu yang harus dilakukan yakni mencegah tindak korupsi. Kekayaan Indonesia sangat rentan disalahgunakan, terutama lagi dengan adanya 10 BUMN (Badan Usaha Milik Negera) yang memiliki aset cukup besar. (lm)


Berita Selanjutnya:
Purworejo Diguyur Abu Merapi

MANOKWARI - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum pernah sekalipun menyampaikan laporan harga kekayaan ke KPK (Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News