Belum Ajukan E-Formasi Terancam tak Dapat Jatah CPNS
jpnn.com - JAKARTA- Instansi pusat dan daerah diberi kesempatan hingga akhir November untuk mengajukan e-formasi. E-formasi ini terdiri atas beberapa hal. Di antaranya ialah analisis jabatan dan analisis beban kerja serta penghitungan kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang.
"Yang perlu diingat, bagi instansi yang belum mengajukan e-formasi hingga akhir November, mereka tidak bisa merekrut pegawai selama lima tahun. Jadi yang akan rugi instansi itu sendiri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menegaskan, selain tidak ada anggaran, penundaan rekrutmen CPNS 2015 juga terjadi karena banyak instansi yang belum menyelesaikan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK).
Padahal, ini menjadi tolok ukur rekrutmen CPNS. "Kalau dulu rekrutmen CPNS gelondongan saja. Nah sekarang diubah harus sesuai kebutuhan dan harus jelas ditempatkan di mana, jabatan apa," terang Yuddy.
Saat ini, instansi yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK untuk pemerintah pusat sebanyak 18 dari 76 kementerian/lembaga. Sementara, hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen di level daerah.
"Kami imbau kepada seluruh instansi untuk segera menyelesaikan tugasnya. Jika sampai tenggat yang diberikan belum juga diajukan, instasi yang menanggung akibatnya," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Instansi pusat dan daerah diberi kesempatan hingga akhir November untuk mengajukan e-formasi. E-formasi ini terdiri atas beberapa hal. Di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba