Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk

jpnn.com, JAKARTA - Gagasan pemindahan ibu kota negara terus menyedot perhatian publik sejak terdengar tiga tahun lalu.
Antusiasme pun ikut membahana di tengah-tengah masyarakat.
Mereka berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga ditemukan lonjakan penduduk.
Hal itu dibenarkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kadis Dukcapil Suyanto ditemukan pertambahan penduduk sebanyak 3.695 jiwa di sepanjang 2021.
Namun, sudahkah gagasan dan antusiasme masyarakat itu diperkokoh dengan dasar hukum?
Pasalnya, hukum mampu menangkal seluruh dampak negatif, seperti yang paling konkret, yaitu tindakan korupsi.
Nyatanya, gagasan pemindahan ibu kota negara yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lebih dititikberatkan pada pengeksekusian rencana itu.
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik