Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk
jpnn.com, JAKARTA - Gagasan pemindahan ibu kota negara terus menyedot perhatian publik sejak terdengar tiga tahun lalu.
Antusiasme pun ikut membahana di tengah-tengah masyarakat.
Mereka berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga ditemukan lonjakan penduduk.
Hal itu dibenarkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kadis Dukcapil Suyanto ditemukan pertambahan penduduk sebanyak 3.695 jiwa di sepanjang 2021.
Namun, sudahkah gagasan dan antusiasme masyarakat itu diperkokoh dengan dasar hukum?
Pasalnya, hukum mampu menangkal seluruh dampak negatif, seperti yang paling konkret, yaitu tindakan korupsi.
Nyatanya, gagasan pemindahan ibu kota negara yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lebih dititikberatkan pada pengeksekusian rencana itu.
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot