Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk
jpnn.com, JAKARTA - Gagasan pemindahan ibu kota negara terus menyedot perhatian publik sejak terdengar tiga tahun lalu.
Antusiasme pun ikut membahana di tengah-tengah masyarakat.
Mereka berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga ditemukan lonjakan penduduk.
Hal itu dibenarkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kadis Dukcapil Suyanto ditemukan pertambahan penduduk sebanyak 3.695 jiwa di sepanjang 2021.
Namun, sudahkah gagasan dan antusiasme masyarakat itu diperkokoh dengan dasar hukum?
Pasalnya, hukum mampu menangkal seluruh dampak negatif, seperti yang paling konkret, yaitu tindakan korupsi.
Nyatanya, gagasan pemindahan ibu kota negara yang pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lebih dititikberatkan pada pengeksekusian rencana itu.
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan