Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk

Salah satu contohnya, Bappenas yang telah merancang master plan dan design pembangunan ibu kota di Penajam, Kalimantan Timur.
Sementara dasar hukum yang juga berperan penting dalam mengantisipasi dampak negatif eksekusi, baru sampai di tahapan diterimanya Surat Presiden terkait RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR di Jakarta, Rabu (29/9).
RUU IKN mengatur sejumlah hal, yaitu visi ibu kota negara, bentuk pengelolaan, dan tahapan-tahapan pembangunannya yang meliputi tahap pemindahan dan pembiayaan.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum dalam konteks pemindahan ibu kota negara harus menjadi landasan atau titik pijak.
“Saya pikir itu sebagaimana seharusnya proses pemindahan negara itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan negatifnya,” tutur dia dari Melbourne dalam siaran podcast Supremasi Episode 8 yang diunggah di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu.
Di sisin lain, Ketua DPR Puan Maharani pun menjamin keterlibatan suara rakyat dalam pemindahan ibu kota negara.
Puan menyebut RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak.
"Bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/9).
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK