Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk
Salah satu contohnya, Bappenas yang telah merancang master plan dan design pembangunan ibu kota di Penajam, Kalimantan Timur.
Sementara dasar hukum yang juga berperan penting dalam mengantisipasi dampak negatif eksekusi, baru sampai di tahapan diterimanya Surat Presiden terkait RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR di Jakarta, Rabu (29/9).
RUU IKN mengatur sejumlah hal, yaitu visi ibu kota negara, bentuk pengelolaan, dan tahapan-tahapan pembangunannya yang meliputi tahap pemindahan dan pembiayaan.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum dalam konteks pemindahan ibu kota negara harus menjadi landasan atau titik pijak.
“Saya pikir itu sebagaimana seharusnya proses pemindahan negara itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan negatifnya,” tutur dia dari Melbourne dalam siaran podcast Supremasi Episode 8 yang diunggah di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu.
Di sisin lain, Ketua DPR Puan Maharani pun menjamin keterlibatan suara rakyat dalam pemindahan ibu kota negara.
Puan menyebut RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak.
"Bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/9).
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.
- Wujudkan Nazar, Denny Cagur Siap Salurkan Beasiswa ke Dapil
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah