Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk

Belum Apa-Apa, Calon Ibu Kota Negara Baru Banjir Penduduk
Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Salah satu contohnya, Bappenas yang telah merancang master plan dan design pembangunan ibu kota di Penajam, Kalimantan Timur.

Sementara dasar hukum yang juga berperan penting dalam mengantisipasi dampak negatif eksekusi, baru sampai di tahapan diterimanya Surat Presiden terkait RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR di Jakarta, Rabu (29/9).

RUU IKN mengatur sejumlah hal, yaitu visi ibu kota negara, bentuk pengelolaan, dan tahapan-tahapan pembangunannya yang meliputi tahap pemindahan dan pembiayaan.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum dalam konteks pemindahan ibu kota negara harus menjadi landasan atau titik pijak.

“Saya pikir itu sebagaimana seharusnya proses pemindahan negara itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan negatifnya,” tutur dia dari Melbourne dalam siaran podcast Supremasi Episode 8 yang diunggah di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu.

Di sisin lain, Ketua DPR Puan Maharani pun menjamin keterlibatan suara rakyat dalam pemindahan ibu kota negara.

Puan menyebut RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak.

"Bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/9).

Masyarakat berduyun-duyun pindah ke calon ibu kota negara baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga banjir penduduk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News