Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Rabu, 14 Desember 2011 – 10:12 WIB

Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Dalam Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya. Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Achmad Diran mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pada 8 Desember 2011. Perda tersebut mengacu pada Permentan No 26/2007 dan Permenhut 2011.
Baca Juga:
”Peraturan tersebut harga mati dan tidak boleh ditawar,” tandasnya.
Sebelumnya, sekitar delapan perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit di Kalteng juga pernah menolak kewajiban plasma 20 persen tersebut. (aro)
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya