Belum Bangun Plasma, Izin Kebun Sawit Terancam Dicabut
Rabu, 14 Desember 2011 – 10:12 WIB
Dalam Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah jelas mengamanatkan agar para usaha perkebunan melaksanakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakannya. Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Achmad Diran mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan pada 8 Desember 2011. Perda tersebut mengacu pada Permentan No 26/2007 dan Permenhut 2011.
Baca Juga:
”Peraturan tersebut harga mati dan tidak boleh ditawar,” tandasnya.
Sebelumnya, sekitar delapan perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit di Kalteng juga pernah menolak kewajiban plasma 20 persen tersebut. (aro)
PALANGKARAYA – Mengingat masih banyak perusahaan perkebunan swasta yang belum membangun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diizinkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis