Belum Bayar Bunga Obligasi, TAXI Kembali Disuspensi
jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membekukan sementara atau suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).
Hal itu dilakukan karena TAXI belum juga membayar bunga obligasi.
Keputusan itu diambil berdasar surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No KSEI-8501/DIR/0618 tanggal 22 Juni 2018.
Dalam keterbukaan informasi di bursa, Senin (25/6), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perdagangan yang digembok adalah saham dan obligasi TAXI dan TAXI01.
Suspensi dilakukan sementara di seluruh pasar, terhitung sejak sesi pertama perdagangan kemarin hingga pengumuman lebih lanjut.
’’Bursa meminta pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TAXI,’’ tutur Nyoman.
Pada saat yang sama, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat korporasi TAXI dari BB- menjadi selective default (SD).
Obligor yang mendapatkan rating SD adalah yang telah gagal membayar satu atau lebih dari kewajiban keuangannya ketika jatuh tempo, tetapi akan terus melakukan pembayaran tepat waktu pada kewajiban lainnya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membekukan sementara atau suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).
- Menko Airlangga: Indonesia Sedang Jadi Perhatian Berbagai Negara
- Modernland Realty Optimistis Pasar Properti 2025 Bakal Tumbuh Positif
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- ARA 2023 Dorong Governansi dan Keberlanjutan Perusahaan
- Mini Ekspose
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO