Belum Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar Merespons Begini

Meski ada sedikit lirik lagu Lagi Syantik yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tak melanggar hak moral.
Tak hanya itu, platform YouTube juga telah memiliki aturan monetisasi yang valid.
Artinya, keuntungan iklan dari konten lagu cover di YouTube, masuk ke kantong pencipta.
"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," tuturnya.
Selain itu, dia mempertanyakan soal kalkulasi angka Rp 300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral ialah kerugian imateriel.
"Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu," kata Suyud.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan label Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar, Desember 2021.
Atas putusan tersebut, Gen Halilintar diminta membayar denda Rp 300 juta sebagai uang ganti rugi. (mcr31/jpnn)
Pihak Gen Halilintar akhirnya buka suara soal belum bayar denda Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?