Belum Bayar Pajak Reklame, Ratusan Minimarket Terancam Disegel
jpnn.com - BEKASI - Pihak Pemerintah Kota Bekasi mengakui lalai hingga menyebabkan pajak reklame sebesar Rp 1,4 miliar dari tahun 2011-2013 belum dibayarkan oleh sekitar 198 pengelola Indomaret di daerah tersebut.
Namun, Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), Karto menjelaskan, pajak reklame sebesar itu bukanlah pitung. Melainkan, reklame yang tidak berizin.
"Dari hasil investigasi kami, ditemukan 198 Indomaret yang reklamenya tidak berizin, sehingga tidak masuk dalam tagihan pajak. Oleh karena itu, kami sudah memanggil manajemen PT Indomarco (selaku pengelola Indomaret yang membuat reklame tanpa izin, Red.) untuk membayar pajak," ujar Karto dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (29/6).
"Kami mengakui adanya kelalaian, sehingga tidak mengetahui ada 198 Indomaret yang tidak membayar pajak reklame hingga mencapai Rp 1,4 miliar," imbuhnya.
Karto menjelaskan, dari Rp 1,4 miliar tersebut, sampai saat ini PT Indomarco baru membayar Rp20 juta dengan cara dicicil.
“Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak dilunasi oleh PT Indomarco, maka kami akan merekomendasikan 198 Indomaret tersebut untuk disegel,” ancam Karto. (and/ris/jpnn)
BEKASI - Pihak Pemerintah Kota Bekasi mengakui lalai hingga menyebabkan pajak reklame sebesar Rp 1,4 miliar dari tahun 2011-2013 belum dibayarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom