Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU

Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU
Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU

Sebelumnya,  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014.

Sedang Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (27/5), mengatakan, usulan pemakzulan dimaksud masih dikaji secara mendalam.

"Belum, sedang didalami," kata Gamwan saat dihubungi JPNN.

Pendalaman kata Gamawan, sangat diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ditanya soal habisnya tenggat waktu, Gamawan tidak memberikan jawaban soal ini. Dia lagi-lagi hanya mengatakan, masih dilakukan pendalaman.

Irman Putra Sidin menyarankan para pimpinan DPRD Karo melaporkan masalah ini ke DPR RI. "DPRD bisa ke DPR, biar nanti DPR mengingatkan presiden bahwa ini melanggar undang-undang. DPR bisa juga menggunakan hak interpelasi," terang Irman. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News