Belum Bisa Dijerat UU ITE-Pornografi

Belum Bisa Dijerat UU ITE-Pornografi
Belum Bisa Dijerat UU ITE-Pornografi
PAMEKASAN -Pemilik warnet yang menyediakan film dan gambar porno yang terjaring petugas beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega. Jajaran Polres Pamekasan tidak menjerat mereka dengan UU No. 44/2008 tentang pornografi dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melainkan, polisi hanya memberikan pembinaan.

Sebelumnya (26/6), 30 personel gabungan tarbagi enam tim, menyita 11 central processing unit (CPU) dari sejumlah warnet di Pamekasan. Komputer itu diamankan di mapolres sebagai barang bukti (BB), karena menyimpan data film dan gambar porno.

Kasatreskrim AKP M. Kolil mengatakan, pihaknya tidak bisa serta menjerat pemilik warnet dengan UU pornografi dan UU ITE. Karenanya, kepolisian untuk sementara sebatas melakukan pembinaan. "Itu sesuai tujuan awal kita, sebagai shock terapy bagi seluruh pengelola warung internet. Bukan hanya mereka yang terjaring. Sebab, pengguna warnet itu dari segala usia," terangnya mendampingi Kapolres AKBP Mas Gunarso.

CPU yang berhasil disita sementara tetap diamankan di mapolres. Selain itu, pemilik warnet masih menjalani pemeriksaan sekaligus pembinaan. Data yang di CPU tersebut, akan diformat ulang. Tujuannya, file gambar dan film porno terhapus. Setelah itu, polisi akan mengembalikan kepada sang pemilik dalam keadaan utuh. "Kecuali, data yang melanggar UU tersebut harus dihilangkan dan tidak ada lagi," tegasnya di ruang kerjanya.

PAMEKASAN -Pemilik warnet yang menyediakan film dan gambar porno yang terjaring petugas beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega. Jajaran Polres Pamekasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News