Belum Bisa Pastikan Menteri PDT Bersaksi di Sidang Penyuap Bupati
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut mengusulkan agar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini dan staf khususnya, Sabillillah Ardi dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan kehadiran keduanya.
"Saya mengusulkan Sabillillah Ardi dan menteri PDT, tapi JPU belum memastikan. Besok (hari ini, red) terdakwa juga diperiksa," kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam pesan singkat, Minggu (21/9).
Effendi menambahkan, jaksa sebenarnya sudah mencoba untuk menghadirkan Ardi pada persidangan pekan lalu lalu. Namun, Ardi tidak dapat memenuhi panggilan itu.
"Saya meminta juga agar Sabillah Ardi tetap diajukan. Minggu lalu Ardi berhalangan karena sakit," ujar Effendi.
Menurutnya, keterangan Helmy dan Ardi perlu didengar di dalam persidangan. "Itu sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) JPU," tandasnya.
Sebelumnya, Teddy yang menjadi terdakwa perkara penyuapan kepada Bupati Biak Numfor, mengaku pernah memberikan yang Rp 290 juta untuk membayar tiket rombongan Helmy ke luar negeri. Uang itu diserahkan Teddy ke Ardi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang