Belum Copot Ahok, Alasan Kemendagri Dinilai Aneh
Jumat, 10 Februari 2017 – 14:45 WIB

Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com
Dia menambahkan, ketika mendagri kukuh dengan penafsirannya terhadap status terdakwa Ahok, maka itu akan menimbulkan polemik karena multitafsir.
Akibatnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh atas sikap mendagri tersebut.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi