Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) belum menetapkan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan penetapan tersangka urung dilakukan karena belum cukup bukti.

"Belum penetapan tersangka. Masih melengkapi alat-alat bukti tambahan," kata Kombes Dwi dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan perpesanan, Rabu (30/10).

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan pemeriksaan tambahan merupakan persyaratan sebelum penetapan tersangka.

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang menjadi kesepakatan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu," katanya.

Kini telah ada 53 saksi yang diperiksa. Di antaranya adalah senior-senior korban ketika menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Termasuk di dalamnya terdapat Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, dan Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko.

"Apabila persyaratan sudah terlengkapi itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan rapat gelar perkara bersama saksi ahli, pada Selasa (15/10). Dalam rapat tersebut belum memenuhi syarat untuk penetapan tersangka.

Sejak saat itu, penyidik Polda Jateng diberi kesempatan waktu satu pekan untuk melakukan pendalaman sebelum penetapan tersangka.

Namun, dua pekan berlalu, Polda Jateng masih belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam perkara kematian dokter Aulia Risma Lestari.

Aulia Risma Lestari yang merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8) malam.

Belakangan diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang karena korban diduga meninggal dunia akibat perundungan.

Tak lama, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.

Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.

Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada Rabu (4/9) kemarin.

Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban.

Dalam penyelidikan kasus, Polda Jateng hanya fokus pada pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma karena belum cukup bukti.


Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News