Belum Dapat Jatah Fee Proyek, Pria Ini Nekat Culik Anak Pengusaha
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap penculik anak di di Bandara Juanda Surabaya yang beraksi pada 2 Januari 2020 lalu.
Pelaku adalah HA (36) warga Kokop Bangkalan yang menculik ZA (12) selama kurang lebih delapan hari. Dia membawa kabur anak seorang pemborong di Bangkalan.
HA menculik ZA karena ayah korban yang seorang pemborong di Bangkalan, tidak kunjung memberikan fee proyek yang dijanjikan terhadap tersangka.
“Untuk menghilangkan jejak dalam melakukan aksinya, tersangka setiap dua hari sekali selalu memindahkan korban yang lokasinya masih di daerah Kokop Bangkalan sebelum akhirnya bisa dibebaskan tim kepolisian Polres Bangkalan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik kepolisian, motif dari penculikan ini untuk menakut-nakuti ayah si korban, yang seorang pemborong di Bangakalan, agar memberikan fee proyek yang sudah dijanjikan kepada tersangka.
Atas perbuatannya tersangka terancam penerapan pasal 83 jo pasal 76 F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku penculik anak menculik anak pengusaha selama delapan hari demi mendapatkan fee proyek.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Motif Asmara Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Membayar 3 Orang
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Terungkap, DAS Ternyata Otak Penculikan IRT di Bandung, Modusnya Menagih Utang
- 4 Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung Ditangkap, Lihat