Belum Dilindungi LPSK, Agus Merasa Tak Aman
Senin, 14 Maret 2011 – 17:04 WIB
Sebagaimana diberitakan, Agus adalah orang yang membongkar adanya suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Akibat laporan yang disampaikannya ke KPK, sejumlah rekannya yang pernah duduk di Komisi IX diciduk KPK. Beberapa diantaranya sudah divonis, dan 24 orang lagi yang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan serta segera disidangkan.(mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus cek pelawat Agus Tjondro Prajitno, mengaku tak kecewa meskipun hingga kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam