Belum Diputuskan, Kelulusan PPPK pakai Passing Grade atau Ranking

Belum Diputuskan, Kelulusan PPPK pakai Passing Grade atau Ranking
Pendaftaran PPPK formasi Penyuluh Pertanian. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak ikut seleksi kompetensi berbasis komputer pada 23-24 Februari 2019.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan menuturkan hingga kemarin belum ada kepastian penentuan kelulusan seleksi kompetensi apakah berbasis passing grade atau pemeringkatan. Meskipun begitu dia meyakini bahwa bakal tetap ada passing grade layaknya tes CPNS 2018 lalu.

Hanya saja untuk kepastian ketentuan seleksi kompetensi tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). ’’Permen PAN-RB tentang itu belum keluar. Saya juga menunggu,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk Pelamar PPPK Lolos Administrasi

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Menterian PAN-RB Mudzakir menuturkan tes kompetensi antara PPPK dengan CPNS memiliki karakteristik berbeda.

Pada tes CPNS materi ujiannya terdiri dari tes intelejensia umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sedangkan pada tes kompetensi PPPK terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi sisio kultural, dan uji kompetensi teknis. Kemudian ada wawancara tertulis. ’’PPPK kan dibuka untuk jabtan fungsional. Jadi tesnya mengarah ke kompetensi itu,’’ tutur dia.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK?

Pemerintah belum memutuskan penentuan kelulusan PPPK menggunakan passing grade atau sistem ranking.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News