Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Karenanya, Ahok tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.
“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.
“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.
Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar