Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Karenanya, Ahok tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.
“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.
“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.
Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai