Belum Disurati KPK, Mardani Respons Kabar soal Status Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Mardani menegaskan saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, Senin (20/6) di Jakarta.
Ahmad Irawan menjelaskan, Bendum PBNU tersebut mempertanyakan mengapa pihak terkait telah memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tegas Ahmad Irawan.
Sebelumnya Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi ijin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!