Belum Disurati KPK, Mardani Respons Kabar soal Status Tersangka
Senin, 20 Juni 2022 – 20:04 WIB

Mardani H Maming (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut.
PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (dil/jpnn)
Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming akhirnya merespons kabar mengenai penetapan tersangka dirinya oleh KPK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Anti Gempa di Jakarta
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto