Belum Divonis, Tersangka Korupsi Keburu Meninggal

Belum Divonis, Tersangka Korupsi Keburu Meninggal
Belum Divonis, Tersangka Korupsi Keburu Meninggal

jpnn.com - KENDARI - Penyidik Tipikor Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal memenjarakan, mantan Kepala Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, Mahmuddin alias Gunawan (43). Belum sempat menjalani proses persidangan, tersangka kasus korupsi tunjangan aparat pemerintahan desa (TAPD) Desa Onewila tahun anggaran 2010-2011 ini dikabarkan meninggal dunia.     

Padahal, almarhum ini sudah sangat menyulitkan aparat kepolisian, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ia sempat melarikan diri.
    
"Mahmuddin ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah saat itu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus korupsi TAPD, langsung melarikan diri. Setelah kita temukan, kondisinya sakit parah dan meninggal dunia tadi malam (kemarin malam red) sekitar pukul 22.10 wita di RSUD Bahteramas Sultra," ungkap AKP Agung Basuki, Kasatreskrim Polres Kendari seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (27/8).
    
Almarhum ini ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013 lalu oleh penyidik tipikor Polres Kendari. Saat itu masih sebagai Kades Anewila. Setelah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, tidak hadir sehingga polisi rencana menjemput paksa, namun melarikan diri. Dilakukan pencarian, tak kunjung ditemukan dan baru diketahui pelariannya setelah keluarganya menjeput tersangka di Bungku dalam kondisi sakit parah.
    
"Tersangka ini melarikan diri di Bungku, Sulawesi Tengah dan kerja di sana. Tapi sakit, sehingga keluarganya menjemputnya dan 22 agustus lalu, dirawat di RSUD Bahteramas. Saat perawatan, kami lakukan pengawasan. Hasil diagnosa dokter mempunyai penyakit komplikasi, karena infeksi berat pada paru-paru," jelas La Ode Rufani.
    
Ia ditetapkan sebagai  tersangka, karena berdasarkan hasil audit BPKP bahwa ditemukan kerugian sebesar Rp 42 lebih. Itu anggaran TAPD yang tiap tahunnya sebesar Rp 40 juta. Namun, menurut keterangan dokter kata Rufani, tersangka sakit karena ada beban psikologis atas kasus yang melilitnya. Olehnya itu, perkara ini akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
    
"Kami lengkapi dulu berita kematian, lalu akan digelar perkara SP3-nya.  Jika tersangka tidak meninggal dunia, melanggar pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang tindak korupsi dengan penyalahgunaan wewenang, ancaman 15 tahun penjara," aku La Ode Rufani. (m1/awa/jpnn)


KENDARI - Penyidik Tipikor Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal memenjarakan, mantan Kepala Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Konsel,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News