Belum Diwajibkan, Peminat Asuransi Kredit Tinggi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 18:36 WIB
Handoko mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya agar keduabelah pihak sama-sama menyadari bahwa penggunaan asuransi untuk melindungi pihak pembeli dan penjual. "Sebagai contoh jika suatu saat mobil yang diambil itu mengalami tabrakan lalu mobilnya dibalikin ke kita, kan tidak mau. Wajib diasuransikan supaya mobilnya dibetulkan dulu baru kalaupun dikembalikan bisa kita jual lagi. Bagi pembeli juga memberikan perlindungan," paparnya.
Kehadiran asuransi dalam pembiayaan kredit konsumsi khususnya kendaraan, menurutnya, juga akan menyehatkan industri pembiayaan itu sendiri. Atas dasar itu pihaknya mewajibkan penggunaan asuransi.
Industri asuransi itu sendiri sebenarnya menunggu langkah aktif pemerintah untuk bisa mewajibkan penggunaan asuransi dalam kredit konsumsi. Hal tersebut diyakini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia yang saat ini masih terbilang rendah untuk memiliki asuransi.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi tampak dari masih rendahnya kontribusi asuransi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. Melesatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2011 dibandingkan periode yang sama tahun 2010 sebesar 6,5 persen ternyata belum bisa mendongkrak penetrasi asuransi komersial.