Belum Fit and Proper Test, Karena Tunggu Keppres

jpnn.com - JAKARTA- Kejelasan Nasib ke-8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya sudah masuk ke DPR belum juga terang. Komisi III DPR RI, beralasan kondisi ini terjadi karena mereka mendapatkan tugas untuk melakukan uji kompetensi dan kepatutan terhadap sejumlah nama yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut
"Sampai saat ini pimpinan DPR melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) belum menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test 8 capim KPK itu. Komisi III baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan tersebut," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi Indopos (grup JPNN), kemarin
Kondisi ini jelas mengkhawatirkan karena berdasarkan Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa DPR mempunyai waktu selama 90 hari atau tiga bulan, tidak termasuk waktu reses, untuk melakukan fit and proper test.
Apabila dihitung sejak masuknya surat dari presiden ke DPR, katanya, legislative mempunyai waktu sampai Februari 2016. Namun, dia berharap Komisi III sebelum pertengahan Desember, fit and proper test sudah selesai dilaksanakan.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK periode 2012-2015 berakhir pada pertengahan Desember mendatang. "Komisi III berharap sebelum pertengahan Desember, fit and proper test bisa dituntaskan. Sehingga pada saat berakhirnya pimpinan KPK saat ini maka sudah terpilih pimpinan yang baru," ujarnya.
Namun, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, apabila sampai pertengahan Desember Komisi III belum juga menyelesaikan fit and proper test terhadap 8 capim KPK, maka presiden tinggal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan dua pimpinan KPK, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
(dli/dkk)
JAKARTA- Kejelasan Nasib ke-8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya sudah masuk ke DPR belum juga terang. Komisi III DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025