Belum Genting, Tidak Perlu Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 11:22 WIB
JAKARTA - Rencana presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengantisipasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak sesuai dengan tahapan, dinilai tidak perlu. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Musyidan Baldan menegaskan, saat ini tidak ada situsasi genting dalam pelaksanaan pemilu. ’’Karena itu, perppu tidak harus dikeluarkan,’’ katanya di Jakarta Kamis (1/1). Menurut dia, hingga kini belum ada hal bisa disebut genting terhadap pelaksanaan pemilu. Diakui, ketika berkonsultasi dengan pemerintah dan KPU, perppu untuk pemilu akan diterbitkan jika ada hal genting. Wakil rakyat asal Jawa Barat itu menambahkan, pasal tentang penetapan calon terpilih hanya perlu mencantumkan putusan KPU dalam peraturan KPU. ’’Kan penetapan calon terpilih dilakukan setelah adanya penetapan akumulasi perolehan suara partai,’’ tambahnya. Artinya, tahap tersebut merupakan wewenang peyelenggara pemilu. ’’Justru yang perlu diperhatikan ialah saat penghitungan suara. Jika ada dua tanda pilihan, yang dihitung hanya tanda pada calon. Ini penting agar penghitungan suara tidak rumit. Tidak ada penghitungan ganda,’’ usulnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah mekanisme penentuan caleg terpilih dari nomor urut menjadi suara terbanyak juga dinilai Ferry tidak memerlukan revisi UU, apalagi perppu.
Baca Juga:
Anggota Komisi II DPR itu membeberkan, setelah jumlah perolehan kursi ditentukan pada tiap daerah pemilihan, dengan rumus yang diatur dalam UU 10/2008, caleg terpilih dari setiap partai di setiap dapil ditetapkan. ’’Penetapannya sesuai dengan putusan MK, berdasarkan caleg yang memperoleh suara terbanyak,’’ tambahnya.
Begitu juga perubahan cara coblos dan memberikan tanda dengan mencontreng satu kali tidak perlu menggunakan perppu. Jika ingin mengesahkan pemberian tanda dua kali (memberikan tanda di partai dan nama calon) cukup dengan hanya mengubah peraturan KPU.
Baca Juga:
Ferry justru menyoroti hal lain yang mendesak agar dikeluarkan perppu. Yang perlu dipertimbangkan adalah usuln Bawaslu berkaitan dengan pembentukan panwas kabupaten/kota. ’’Justru itu yang perlu dikerluarkan perppunya. Tentang syarat pendidikan yang tercantum dalam UU 22 th 2007 berkaitan dengan penyelenggara pemilu,’’ terangnya.
JAKARTA - Rencana presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengantisipasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret