Belum Genting, Tidak Perlu Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 11:22 WIB
Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti juga sependapat dengan Ferry. Menurut dia, penerbitan perppu akan menghilangkan 3 pasal, 2 ayat, dan 1 huruf di UU No10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Misalnya, pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan, pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Karena itu, lanjut Ray, daripada menerbitkan perppu, KPU sebaiknya memformat ulang desain surat suara. Di antaranya, menjadikan nama, nomor, dan lambang partai politik sebagai backround surat suara. Bukan hanya itu, nomor caleg juga dapat dihapuskan dari surat suara.
Baca Juga:
’’Keuntungannya, ukuran penulisan nama caleg dapat diperbesar dalam satu kolom nama sehingga nama caleg dapat tampil lebih dominan,’’ kata Ray. Dengan format suara tersebut, Ray optimistis bahwa peluang kesalahan pemilih dalam pemberian suara dengan memberikan tanda lebih dari dua kali bisa dihindari.
Menurut Ray, format baru surat suara itu sangat dimungkinkan. Itu terkait adanya putusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU No 10/2008 yang mengatur penetapan calon terpilih melalui nomor urut menjadi suara terbanyak.
Konsekuensinya, pasal yang mengatur tentang nomor, nama, dan lambang partai politik serta nomor caleg dalam surat suara menjadi tidak relevan. Dengan sendirinya pasal itu kehilangan makna subtantifnya. ’’Jadi, usul perubahan desain surat suara agar lebih menonjolkan nama caleg merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK itu,’’ tegasnya.
Sekalipun perppu tetap diterbitkan, imbuh Ray, sebaiknya poin-poinnya lebih diarahkan untuk menguatkan format surat suara yang menampilkan nama caleg secara dominan. (cak/pri/mk)
JAKARTA - Rencana presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengantisipasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009 tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret