Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu.
Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta.
Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi meski status belum menjadi dokter.
Mahasiswi cantik itu memasarkan dan menawarkan jasa melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.
Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien. Tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu. Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap