Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal

Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu.

Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta.

Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi meski status belum menjadi dokter.

Mahasiswi cantik itu memasarkan dan menawarkan jasa melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.

Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan.

”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien. Tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu. Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News