Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu.
Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta.
Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi meski status belum menjadi dokter.
Mahasiswi cantik itu memasarkan dan menawarkan jasa melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.
Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien. Tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu. Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya