Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
Sabtu, 08 Oktober 2016 – 01:29 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.
”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini. (daq/ign/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu. Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga