Belum Jadi Dokter, Mahasiswi Cantik Nekat Buka Praktik Ilegal
Sabtu, 08 Oktober 2016 – 01:29 WIB
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.
”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini. (daq/ign/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Tim Buser Polres Palangka Raya menangkap Ay (23), Kamis (6/10) lalu. Ay ditangkap karena membuka praktik ilegal. Ay merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru