Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 26 Juni 2022 – 18:18 WIB

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub
Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa, namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti menyengaja hendak melakukan jemaah, atau lainnya, maka tidak haram.(chi/jpnn)
Berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi