Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?

Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub

Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa, namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti menyengaja hendak melakukan jemaah, atau lainnya, maka tidak haram.(chi/jpnn)

Berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News