Belum Jalankan Rukun Islam Kelima Tetapi Sudah Dipanggil Haji, Bagaimana Hukumnya?
Minggu, 26 Juni 2022 – 18:18 WIB
Apabila dia bertujuan dengan panggilan "wahai haji fulan" dengan makna secara bahasa, namun tetap dengan tujuan yang sahih, seperti menyengaja hendak melakukan jemaah, atau lainnya, maka tidak haram.(chi/jpnn)
Berbeda dengan panggilan haji bagi orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024