Belum Jawab seluruh Pertanyaan Polisi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Selasa (11/1).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pemeriksaan itu disebabkan penyidik belum memperoleh keterangan sepenuhnya dari Ferdinand.
"Masih banyak pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam dan yang bersangkutan (Ferdinand, red) meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," ujar Hendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan ini mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Total, sudah 21 saksi kasus Ferdinand yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH (Ferdinand Hutahaean, red)," kata Hendra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Jerat untuk mantan politikus Partai Demokrat (PD) itu terkait dengan twitnya tentang 'Allahmu lemah' di media sosial.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdinand Hutahaean sempat meminta proses pemeriksaan di Bareskrim Polri dihentikan dengan alasan butuh istirahat.
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar