Belum Jelas Kapan Ditahan
Kamis, 22 April 2010 – 00:35 WIB
JAKARTA -- Hingga Rabu (21/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan kiranya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan ditahan karena sudah berstatus sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga belum memanggil Syamsul untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP hanya mengatakan, bahwa Rabu ini yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah bendahara umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga. Tidak ada nama lain selain Buyung yang dijadwalkan dimintai keterangan. "Jadwalnya ada Buyung Ritonga, sebagai saksi," ujar Johan kepada JPNN.
Lantas, kapan Syamsul dipanggil dan ditahan? Johan tidak memberikan jawaban pasti, dengan dalih itu sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Dijelaskan pula, seorang tersangka kasus korupsi tidak mesti harus ditahan.
"Seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, bisa ditahan, bisa tidak," ujar mantan wartawan itu. Hanya saja, dalam catatan koran ini, hampir semua tersangka ditahan oleh KPK, meski ada yang berselang lama paska ditetapan sebagai tersangka, seperti Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, yakni setelah hampir tiga bulan sejak menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat masih menjadi Ketua Otorita Batam.
JAKARTA -- Hingga Rabu (21/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan kiranya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan ditahan
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Rudi Valinka alias Kurawa Dilantik Jadi Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Bilang Begini