Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Usut Kepemilikan Mobil Mewah Wawan

Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang
Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Desakan berbagai elemen agar KPK menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), tampaknya, tidak bisa segera terwujud. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu belum punya dua bukti permulaan untuk menjerat gubernur Banten tersebut.

Jubir KPK Johan Budi S.P. menuturkan, informasi itu diketahui dari belum adanya bahasan penggunaan pasal TPPU dalam gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK. Bisa disimpulkan bahwa penyidik belum menemukan bukti adanya pencucian uang yang dilakukan istri amarhum Hikmat Tomet itu. "Belum ada ekspose (lagi)," kata Johan.

Meski demikian, KPK hingga kini belum selesai mendalami kasus yang menyeret Atut. Bisa saja dalam perjalanannya nanti ada bukti yang ditemukan terkait dugaan pencucian uang oleh kakak tersangka suap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu.

Seperti diberitakan, hingga kini sudah ada dua kasus yang siap membawa Atut mendekam lama di penjara. Pertama, soal tuduhan ikut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Lantas, dia juga menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

Belakangan, tidak hanya sangkaan korupsi yang disematkan kepada Atut. KPK juga menuding Atut menerima gratifikasi hingga diduga memeras untuk mendapatkan kekayaan. Saat disinggung apakah bakal ada ekspose untuk penetapan pasal TPPU, Johan menjawab singkat. "Sampai Jumat lalu (24/1) belum ada," ujarnya.

Beberapa pihak sebelumnya memang bersuara keras agar KPK menerapkan pasal TPPU kepada Atut. Di Banten, para aktivis dan mahasiswa sempat berunjuk rasa. Mereka merasa kekayaan Atut didapat dengan cara tidak wajar. Modus pencucian uang dilakukan dengan investasi ke beberapa unit usaha.

Di samping itu, sepertinya KPK masih fokus pada penelusuran harta melimpah adik Ratu Atut Chosiyah, Wawan. Seperti diberitakan, dia sudah dikenai sangkaan pencucian uang. Menurut Johan, harta Wawan tersebar hingga Bali. Ada 100 item aset yang ditengarai sebagai bentuk pencucian uang.

Johan mengatakan, sejauh ini dari pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan penyidik, kekayaan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu tersebar hingga Bali. "Perinciannya, yang kami temukan ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali," katanya.

JAKARTA - Desakan berbagai elemen agar KPK menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), tampaknya, tidak bisa segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News