Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Usut Kepemilikan Mobil Mewah Wawan

Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang
Belum Jerat Atut dengan Pasal Pencucian Uang

Setidaknya ada 100 item aset yang tengah ditelusuri KPK. Aset itu berupa harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah, serta harta bergerak. "Untuk harta bergerak salah satunya kendaraan," ujar Johan.

Beberapa hari ini KPK memang inten menelusuri aset-aset Wawan dengan memeriksa sejumlah saksi. Khususnya dari diler-diler tempat Wawan membeli mobil mewah.

Jumat (24/1) misalnya, KPK memeriksa Sales Manager Auto One, Muliawan Kamal dan karyawan PT Astra Sedaya Finance, Riadi Prasodjo. Sehari sebelumnya (23/1), KPK memeriksa seseorang bernama Teddy, manajer keuangan Mabua Harley Davidson.

Pada hari yang sama KPK juga akan memeriksa Direktur Tanda Motor Ali Muhammad, notaris I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya, Yuni Astuti dari swasta, dan Edhy Lutfi dari PT Eurokas Chrisdeco Utama. Saat KPK menggeledah rumah Wawan beberapa bulan lalu, memang ditemukan sejumlah mobil mewah dan Harley Davidson.

Mobil mewah itu, antara lain, Ferrari, Lamborghini Gallardo, Nissan GT-R, Rolls Royce, Camry, Lexus, Bentley, dan Land Cruiser. Semuanya terparkir di garasi rumah Wawan di kawasan elite Jalan Denpasar. Mobil paling murah yang terdapat di garasi itu hanya sebuah Toyota Innova.

Namun, kendaraan mewah itu kini belum disita meskipun Wawan telah dijadikan tersangka kasus pencucian uang. Terkait hal itu Johan mengatakan penyidik masih melakukan asset tracing.

"Pasti dilakukan penyitaan aset terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Hanya, penyidik saat ini masih menelusuri aset-aset yang diduga dari tindak pidana korupsi," ujarnya. (dim/gun/c2/agm)


JAKARTA - Desakan berbagai elemen agar KPK menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), tampaknya, tidak bisa segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News