Belum Jerat Paman Terduga Teroris dengan UU Antiterorisme
Selasa, 07 Januari 2014 – 23:13 WIB

Belum Jerat Paman Terduga Teroris dengan UU Antiterorisme
Seperti diketahui, Anton ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 31 Desember 2013 lalu. Ia diduga sebagai eksekutor bom di Vihara Ekayana, Jakarta Barat serta perencana aksi teror terhadap anggota Polri di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari Anton pula polisi berhasil mengendus kelompok terduga teroris di Ciputat. Dalam pengegrebekan di Ciputat, enam terduga teroris tewas. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Salah satu tersangka peredaran senjata ilegal, Sadulah Rozak (SR) yang ditangkap di Perum Mega Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/1), diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso