Belum Juga Terima BAP, BW Protes ke Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menuding Bareskrim Mabes Polri telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan, dia sampai sekarang belum juga menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim.
BW mengatakan, Pasal 72 KUHAP menjamin hak seorang tersangka untuk menerima BAP usai menjalani pemeriksaan. "Berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP dan sempat dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. tapi sampe sekarang belum dapat," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Seperti diketahui, Bambang pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan pada tanggal 23 Januari silam. Sebelumnya mantan advokat ini terlebih dulu dibekuk oleh aparat di wilayah Depok dan kemudian digelandang ke Bareskrim.
Sementara, pemeriksaan kedua BW berlangsung dua pekan lalu, tepatnya tanggal 3 Februari 2015.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum BW mengatakan, pihaknya melayangkan surat untuk Polri. "Kami menyerahkan surat terkait tiga hal. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, lalu soal salinan BAP yang menjadi hak klien kami. Terakhir meminta dilakukan gelar perkara," kata kuasa hukum Bambang, Leliana Santosa. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menuding Bareskrim Mabes Polri telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad