Belum Kantongi HGU, Banyak PBS Perluas Lahan
Sabtu, 29 Desember 2012 – 15:09 WIB
PALANGKA RAYA – Ekspansi para investor di bidang perkebunan di wilayah Kalteng luar biasa besar. Di tengah upaya pemerintah daerah menertibkan perizinan melalui jeda perizinan (moratorium), masih ada saja upaya-upaya dari perkebunan besar swasta (PBS) untuk memperluas areal. Padahal, tidak sedikit di antaranya yang dalam perizinannya hanya mengantongi izin prinsip. Termasuk upaya penggarapan lahan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Dia menjelaskan, moratorium bukanlah sebagai kebijakan untuk menyetop izin usaha, namun merupakan jeda untuk melakukan audit bagi perusahaan atas berbagai izin. Di antaranya Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi (PPAL), Izin lokasi (IL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), Amdal dan lain-lain.
Praktik-praktik mafia perkebunan seperti inilah yang sekarang ini menjadi fokus utama Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan. Terutama untuk menertibkan perizinan perkebunan bermasalah selama moratorium yang hingga sekarang belum diketahui kapan berakhirnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang menjelaskan, moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH, sebenarnya sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Ekspansi para investor di bidang perkebunan di wilayah Kalteng luar biasa besar. Di tengah upaya pemerintah daerah menertibkan
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel