Belum Kapok, Pembantai Beruang Madu Muncul Lagi, Ini Fotonya
jpnn.com - KEMARIN sore (Rabu, 4/11), netizen kembali digemparkan dengan unggahan foto seperti pembantaian satwa langka Beruang Madu.
Foto itu ada di akun facebook, Putra Tasti Ulbr. Dia sepertinya tak kapok dengan berbagai kasus pembantaian satwa langka yang berakhir di penjara.
"Asil berburu tadi," tulis pemilik akun tersebut.
Postingan ini langsung diserbu netizen dari berbagai penjuru Indonesia, dibagikan hingga lebih 1300 kali dan dikomentari ratusan orang. Semuanya menghujat perbuatan tersebut.
"Sesama binatang kok saling membunuh sih," hujat seorang netizen di kolom komentar, yang oleh pemilik akun tampaknya di-setting publik sehingga semua orang bisa berkomentar.
Kasus serupa sudah sering terjadi. Akhir September 2015 lalu, seorang warga Kutai Kartanegara, Ronal Cristoper ditangkap polisi setelah mengunggah foto sedang membantai beruang madu di Facebook.
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, beruang madu merupakan satwa dilindungi. Hewan ini juga terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.
Perbuatan membunuh binatang dilindungi bisa dipidana karena melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,-. Ronal juga bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (prokal/jpnn)
KEMARIN sore (Rabu, 4/11), netizen kembali digemparkan dengan unggahan foto seperti pembantaian satwa langka Beruang Madu. Foto itu ada di akun facebook,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS