Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi
Senin, 10 Desember 2018 – 22:31 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dari temuan awal petugas, pelaku adalah residivis. "Dia sudah beberapa kali menjalankan aksinya," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/c20/eko/jpnn)
Pengedar narkoba yang juga seorang residivis mengaku menjual sabu-sabu karena impitan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi