Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi

Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dari temuan awal petugas, pelaku adalah residivis. "Dia sudah beberapa kali menjalankan aksinya," katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/c20/eko/jpnn)


Pengedar narkoba yang juga seorang residivis mengaku menjual sabu-sabu karena impitan ekonomi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News