Belum Kerja, Pansus Siap Melancong
Kamis, 10 September 2009 – 12:39 WIB
Ketua sementara DPRD Lampung Bambang Imam Santoso menambahkan, proses pemilihan ketua dewan yang baru melalui rapat paripurna baru wacana. Idealnya harus mengikuti UU No. 27/2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
Terpisah, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No. 27/2009 tentang Susduk. Di dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.
Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar –sapaan akrabnya, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan.
"Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilih. Ini mengingat hasil demokrasi, di mana rakyat mempercayakan aspirasinya kepada caleg Demokrat sebagai partai pemenang. Itu sebabnya, penentuan pimpinan dewan tidak perlu lagi bicara soal demokrasi. Tinggal penetapan,” imbuhnya.
BANDARLAMPUNG - Belum lagi bekerja, Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung periode 2009-2014 sudah merencanakan studi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal