Belum Kerja, Pansus Siap Melancong

Belum Kerja, Pansus Siap Melancong
Belum Kerja, Pansus Siap Melancong
Ketua sementara DPRD Lampung Bambang Imam Santoso menambahkan, proses pemilihan ketua dewan yang baru melalui rapat paripurna baru wacana. Idealnya harus mengikuti UU No. 27/2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR, dan DPRD.

Terpisah, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No. 27/2009 tentang Susduk. Di dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.

Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar –sapaan akrabnya, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan.

"Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilih. Ini mengingat hasil demokrasi, di mana rakyat mempercayakan aspirasinya kepada caleg Demokrat sebagai partai pemenang. Itu sebabnya, penentuan pimpinan dewan tidak perlu lagi bicara soal demokrasi. Tinggal penetapan,” imbuhnya.

BANDARLAMPUNG - Belum lagi bekerja, Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung periode 2009-2014 sudah merencanakan studi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News