Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Rabu, 15 Mei 2013 – 14:39 WIB

Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2013, ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Misalkan terkait dengan kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi juga adanya penolakan secara langsung pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu dari pengawas pemilu kepada kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, penolakan ini kerap dengan alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terbentuk atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu.
"Padahal mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tugas mengumpulkan bukti ada pada penyidik dalam proses penyidikan," katanya.
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua