Belum Kompak Tindak Pidana Pemilu
Rabu, 15 Mei 2013 – 14:39 WIB
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2013, ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Misalkan terkait dengan kampanye di luar jadwal. Selain itu permasalahan yang dihadapi juga adanya penolakan secara langsung pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi dugaan tindak pidana pemilu dari pengawas pemilu kepada kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurutnya, penolakan ini kerap dengan alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum terbentuk atau bahkan tidak cukupnya alat bukti yang diserahkan oleh pengawas pemilu.
"Padahal mengacu pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tugas mengumpulkan bukti ada pada penyidik dalam proses penyidikan," katanya.
JAKARTA - Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal