Belum Lakukan Penahanan, KPK Sebut Siman Bahar Sedang Sakit

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusaha tambang emas Siman Bahar sedang sakit sehingga penyidik tidak bisa mengambil tindakan penahanan.
KPK menyebutkan Siman Bahar terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam).
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Asep mengatakan KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dia mencontohkan penanganan eks Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK setelah membawa Lukas dari Papua tidak langsung melakukan penahanan di ruang tahanan.
Namun, KPK membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kami menjamin hak asasi manusianya," jelas Asep.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa